MPA,(Padang) - Dari Tiga lokasi yang berbeda. Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap jaringan pengedar narkoba antar provinsi dengan barang bukti jenis shabu-shabu senilai ratusan juta rupiah.
Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Kumbul KS saat ekspos kasus narkoba mengatakan,Selasa,’(18/07),"Kami mengamankan lima orang pelaku dengan barang bukti narkoba jenis shabu- shabu seberat 600 gram.
Ke lima pelaku yang tergabung dalam dua jaringan pemasok narkoba jenis shabu ke wilayah Sumbar yakni berinisial MD (34), CP (39), Z (60), F (32), DL (25),’terang nya.
Kombes pol Kumbul menerangkan, pengungkapan itu berawal dari penangkapan tersangka DM di Terminal Bukit Surungan Kota Padang Panjang pada Rabu (12/7). Ia tertangkap membawa sebungkus narkoba seberat 100 gram yang didapatkannya dari seseorang di Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
"Rencananya barang itu akan diedarkan tersangka DM ke Kabupaten Padang Pariaman, ini jaringan pertama yang kita ungkap" kata Kumbul.
Selanjutnya pengungkapan jaringan narkoba kedua pada Minggu (16/07), petugas menangkap tersangka CP di Jalan Bypas Km 6 Parak Karakah Kecamatan Padang Timur. Dari pelaku petugas juga mengamankan barang bukti seberat 100 gram.
Kemudian dilakukan pengembangan dari hasil penangkapan tersangka CP. Pelaku Z (60) tertangkap di Hotel Bumiminang pada Minggu (16/7) membawa satu paket kecil shabu-shabu dan enam butir ekstasi.
Selanjutnya dari hasil penyidikan tersangka Z, petugas menangkap F (32) tersangka DL (25) pada Senin (17/7) di JAlan Raya Bukittinggi Km8 Desa Lundang Jorong Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam.
Dari pelaku tersebut petugas menyita shabu-shabu seberat 400 gram.ujarnya.
Kombes Pol Kumbul,’’ Kedua jaringan tersebut tidak ada hubungan. Kedua jaringan tersebut kebetulan sama-sama menyuplai narkoba dari Provinsi Riau,’terang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya Kelima pelaku diancam dengan pasal 114 ayat dua subsider pasal 112 ayat dua UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana kurungan selama 20 tahun. (Ar)
