News

Saksi Kunci Kasus PT. Semen Padang VS Keluarga Miskin

"Saya Saksi Kunci “Putusan Sidang Kasus PT.Semen Padang Lawan Keluarga Miskin Dan Yatim Piatu Harus Jujur Dan Adil”

MPA ** Saya sangat prihatin setelah mengikuti jalannya beberapa kali sidang perkara tuntutan keluarga miskin dan yatim piatu ke PT. Semen Padang melalui  Pengadilan Negeri Kls.1A Padang berdasarkan surat kesefahaman bersama antara masyarakat Batu Busuk Kecamatan Pauh, kata Syafli kepada Koran ini.

Keprihatinan Syafli timbul setelah mengikuti beberapa kali sidang dan mendengarkan beberapa saksi dipihak PT. Semen Padang yang ditampilkan kuasa Hukumnya dari Kejaksaan Tinggi Sumba. Didepan majelis Hakim, tak satupun saksi yang bener memberikan kesaksiannya, semuanya sok mengetahui, padahal mereka tidak menguasai Tempat Kejadian Peristiwa yang sebenarnya. Kata Syafli.

Syafli menambahkan, demi keadilan dan sumpah dibawah Alqur’an, saya harus menunjukkan kebenaran dan memberikan kesaksian yang sebenarnya, apa yang saya dengar, lihat dan saya kerjakan dilokasi tempat kejadian peristiwa bencana alam banjir bandang akibat pecahnya kanal air PLTA Kuranji pemutar turbin mesin listrik milik PT.Semen Padang.

Banjir bandang tersebut sempat menghanyutkan dan tertimbunnya lima bangunan rumah tempat tinggal warga dengan lumpur tanah dan meregang empat nyawa manusia, yaitu dua orang perempuan balita, satu orang wanita yang akan menikah dan seorang lagi Lelaki parobaya. Kesemua korban tertimbun lumpur.

Kejadian tepat pada hari Rabu 12 September 2012, waktu itu Syafli mendapat laporan melalui sandi udara Alpa Tenggo dari Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) menebutkan danya longsoran di Batu Busuk Kecamatan Pauh kota Padang

Saya (Syafli) dan teman- teman lainnya selaku relawan langsung menuju kelokasi tempat kejadian tanah longsor terebut, dipertengahan jalan menuju lokasi, saya mendapat informasi dari dua orang pemuda dan mengatakan ada 5 titik lokasi longsoran tanah, saya terus kelokasi longsoran.

Sampai di Batu Busuk badan jalan sudah tertutup material tanah longsoran dan tidak bisa dilalui kenderaan baik roda dua maupun empat, dan informasi lain di tempat kejadia ada menyebutkan yang paling dahsyat dan parah ada di daerah Lubuk Ubi, saya dan teman- teman langsung menuju Lubuk Ubi. Dan di TKP saya memberi laporan ke BNPB

Saya melaporkan bahwa di Daerah Lubuk Ubi terjadi banjir bandang dan longsoran tanah berasal dari kanal air PLTA Kuranji yng pecah akibat tertimbun longsoran tanah menutup kanal air yang diperhitungkan sepanjang lebih kurang 200 meter, sehingga air tertahan dan berbalik kembali kehulu arah timur, sehingga kanal air tidak kuat menahan debit air dan akhirnya kanal air PLTA Kuranji pecah.

Masyarakat yang ada disekitar Lubuk Ubi juga mengatakan bahwa kejadian berasal dari pecahnya kanal air PLTA sekitar jam 17,30 wib sore hari dan menerangkan ada lima bangunan rumah dan empat orang tertimbun longsoran tanah, dan masyarakat tidak bisa melakukan evakuasi korban karena takut ada longsoran susulan dan tidak ada komando.

Jam 21.00 (jam 9) malam saya dan teman- teman bersama masyarakat turun kelokasi untuk melakukan pencarian korban dengan alat penerangan seadanya, sekitar dua jam kemudian kami baru mendapatkan seorang anak kecil diatas ksur yang tertimbun tanah dekat batu besar dalam keadaan sudah meninggal dunia, kemudian korban meninggal  kedua seorang lelaki parobaya terbenam lumpur dibawah atap seng pecahan rumahnya

Jam 01,00 wib malam hari pencarian korban dihentikan dan dilanjutkan esok harinya, sedangkan para korban kami bawa keatas dan ditunggu oleh anggota BNPB, karena tidak satupun anggota BNPB yang ada ditempat kejadian peristiwa, karena posisi mereka jauh dari TKP

Pada hari yang ditentukan akhirnya semua korban dapat dievkuasi dan masing- masing korban kami serahkan kepada keluarganya. Disini jelas sekali kalau bencana alam berupa banjir bandang berasal dari kanal air PLTA Kuranji milik PT. Semen Padang yang tertutup longsoran tanah sepanjang lebih kurang 200 meter dan air berbalik arah, kemudian dinding beton kanal air yang sudah dirubah konstruksinya tidak kuat menahan air dan akhirnya pecah. Terjadilah bencana banjir bandang yang menerjang lahan pertanian, harta benda dan lima manusia meregang nyawa.

Kenapa PT. Semen Padang harus mengelak dan tidak mengakui atas peristiwa yang dialami masyarakat Batu Busuk, padahal antara pihak PT. Semen Padang dan masyarakat Batu busuk sudah membuat surat perjanjian kesepahaman bersama, apabila terjadi bencana yang diakibatkan atau berasal dari PT. Semen Padang maka pihak PT. Semen Padang akan bertanggung jawan dan memberi gantirugi.

Ironisnya  setelah terjadinya banjir bandang menerjang masyarakat  PT. Semen Padang wanprestasi (ingkar janji), karena terlihat lebih baik ke jalur hokum melalui sidang Pengadilan dan menampilkan beberapa orang tim pembelanya dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumbar. PT. Semen Padang hanya pamer kekuasaan dan tidak Pancasilais, dari pada membayar gantirugi kepada pihak  keluarga korban yang sudah meninggal, miskin dan yatim piatu,….Semoga terkutuklah  mereka yang ingkar janji itu,….amin. (Zainal. A.HS)

Kabupaten Dan Kota

KJI SPACE Nusantaranews.netXXX

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.