MPA ** Tak salah kalau ada masyarakat mengatakan Ninik mamak Lubuk Kilangan Padang Takicuah dinan tarang, atau sebaliknya,Mangicuah dinan tarang oleh Penguasa Sumbar. Kalau keduanya ini benar, bukan saja Ninik mamak Kecamatan Lubuk Kilangan yang takicuah, tapi Kecamatan Pauh , dan masyarakat Sumbar pada umumnya juga takicuah dikarenakan saham PT. Semen Padang nol persen (0%).
Dengan tidak adanya saham masyarakat Sumbar di PT. Semen Padang, berarti kita tidak punya apa- apa lagi dan kita hanya sebagai penonton yang abadi saja. Dan harus legowo kalau lahan tanah pusaka Ulayat Nagari dan Hutan linduNg 412 dikuras habis digaruk dan diboyong ke PT. Semen Gresik. Yang ditinggalkan atau yang kita nikmati sebagai tanda terima kasih kepada masyarakat Lubuk Kilangan dengan meninggalkan sejarah masa lalunya, dan Pauh hanya diberi makan Debu pabrik Semen dan Bencana yang setiap saat mengintai.
Jadi masyarakat janganlah berbangga dan memuji- muji atau ada puji- pujian lagi bahwa keberadaan Pabrik Semen Indarung Padang merupakan perusahaan terbesar yang menjadi kebanggaan masyarakat Sumbar yang selalu mendukung untuk kesejahteraan masyarakat, pembangunan nagari dan tetek bengek lainnya.
Semua itu hanya kebohongan yang terprogram dengan rapinya oleh para pengkhianat pejuang Spin Off yang masih tersisa. Dan kini apa kenyataannya,…Penyakit bertambah lagi, sekarang sejarah berdirinya semen Padang juga mulai ditinggalkan, dan akhirnya hanya tinggal kenangan saja , ketika saham PT. Semen Padang sudah nol persen (0%), kata Sekjend LSM Lembaga Anak Nagari (LAN) Tigo Jurai Sumbar ‘Bartius Gaus Rajo Gamuyang’
Ninik mamak Takicuah Dinan Tarang, atau sebaliknya, Mangicuah Dinan Tarang, ini masih dalam teka teki, dan nantinya akan akan terbukti dan terlihat jelas siapa sebenarnya dalang perwayangan elit politik yang menunggangi dan Mangicuah Dinan Tarang ini, lambat laun akan kita ketahui, setelah dilakukan penyaringan terseleksi oleh pemuka masyarakat dan pemangku adat Lubuk Kilangan dan Pauh yang dikhianati oleh pengkhianat- pengkhianat Spin Off jilid.1 terdahulu. Berarti perjuangan Spin Off belum berkhir dan masih menginginkan Spin Off jilid. 2 akan terlaksana kembali, kata Bartius lagi.
Hal yang sama juga dilontarkan H.M Sofyan RI Bujang dalam menyikapi saham PT. Semen Padang Nol Persen (0%) dan mengenai tanah Ulayat Nagari Lubuk Kilangan, yang merupakan tanah pusaka beserta sumber daya alamnya dikuasai secara turun temurun menjadi Hak masyarakat Hukum Adat. Dan tidak sembarangan tanah Ulayat Nagari diberikan atau dikuasai pihak lain, semua ada aturan Adatnya, kecuali orang yang tidak tau atau tidak beradat, seenaknya saja mengutak atik tanah Pusaka Ulayat Nagari dengan cara politik atau mengatas namakan Pemerintah
Dalam prinsip adat Minangkabau, tanah ulayat tidak boleh dijual belikan, akan tetapi tanah ulayat dapat digadaikan. Sebab selain merupakan milik bersama, hukum adatpun tidak membenarkannya apabila harta pusaka itu akan dipindah tangankan untuk mengatasi kesulitan, tanah tersebut hanya dapat digadaikan atau disandokan sebagai jaminan pinjaman. Sando atau sandaro yakni menggadaikan harta yang akan ditebus sewaktu-waktu. Itu dapat dilakukan bila ada kesepakatan bersama dan tidak boleh ada satu pun warga kaum yang boleh ditinggalkan. Kata Sofyan
Tokoh Mayarakat Pauh Kota Padang sekaligus Sekretaris Lembaga Anak Nagari Tigo Jurai Sumbar.Bartius Gaus mengatakan, kita semua perlu memahami bahwa negara ini telah menentukan hak tanah ulayat, seperti yang di jelaskan dalam hukum Agraria Indonesia, “ Hak Ulayat merupakan hak dari suatu masyarakat hukum adat atas lingkungan tanah wilyahnya atau yang sering disebut suatu tanah bidang yang padanya melengket hak ulayat dari suatu persekutuan hukum adat”.
UUPA mengakui hak ulayat itu, meskipun tidak membenarkan kalau pelaksana hak ulayat atau penguasa adat menghalangi usaha pemerintah untuk mencapai kemakmuran rakyat. Tapi perlu di ingat! nol persennya saham PT.SP dinegerinya sendiri jelas kemakmuran rakyat untuk kemajuan negerinya tidak akan ada, karena hasil semua kekayaannya dibawa keluar, dan ini sama saja merampas tanah ulayat. Atas keburukan itu maka kami masyarakat Lubuk Kilangan dan Pauh bakal melakukan perjuangan jilid dua dengan satu niat untuk kepentingan rakyat Minang, kata Bartius.
Bartius menambahkan, perjuangan ini juga untuk mempertahankan harga diri Hukum Adat Minang yang menjunjung tinggi kepatuhan Hukum Adat atas tanah ulayatnya secara keseluruhan, serta untuk kesejahteraan masyarakat Minang Lubuk Kilangan, Pauh dan lainnya. Kami sebagai tokoh-tokoh masyarakat bakal berjuang menuntut dan menolak keras saham PT. SP yang telah “Nol Persen” (0%) ini. Bilamana kami biarkan, jelas berdampak buruk pada anak cucu dan kemenakan kami, baik saat ini maupun dikemudian hari.
Sangat kurang ajar perbuatan mereka yang bermain belakang untuk menghianati tanah leluhur ini bersekongkol dengan pihak luar sehingga menjadikan saham PT. SP terpuruk tiada tersisa. Ini artinya sudah melukai dan menzolimi masyarakat Minang . Terkutuklah mereka yang sudah mengkhianati para leluhur nenek moyang kita. “Dimana letak hatimu, dengan begitu teganya kalian melepaskan ratusan hektar tanah ulayat negeri ini ke Semen Indonesia tanpa kalian pikirkan akan beratnya perjuangan nenek moyang kita dahulunya dalam merawat dan mempertahankanya, sungguh kalian tak punya hati” Kata Bartius Gaus terlihat agak emosi sembari mengepalkan tinjunya. Kami tidak bakal diam dan pasti akan bertindak, jelas warga Pauh lainnya. (Zainal.A.HS)
