“Dua orang Saksi ditampilkan pihak Tergugat (PT. Semen Padang). Didepan hakim ketika memberi kesaksian satu persatu mereka terlihat gugup, bertele- tele dan ada unsure kebohongan yang diduga telah memberi keterangan palsu, karena tidak menguasai tempat kejadian peritiwa yang terjadi sebenarnya. Apalagi salah seorang saksi adalah karyawan anak Perusahaan PT. Semen Padang, karena secara aturan dalam peraturan hukum karyawan terebut tidak dibenarkan atau tidak sah tampil sebagai saksi”
MPA ** Sidang lanjutan kasus banjir dan tanah longsor atau disebut banjir bandang akibat jebolnya kanal aliran air pemutar turbin aliran listrik PLTA kuranji PT. Semen Padang, yang menghancurkan lahan pertanian masyarakat berikut lima bangunan rumah tinggal masyarakat dan merenggut empat nyawa sekaligus. Masing- masing korban terdiri dari dua orang anak balita perempuan, seorang anak gadis yang akan menikah dan seorang lagi laki- laki parobaya, seketika itu juga tewas tertimbun air bercampur lumpur didalam reruntuhan rumah mereka yang hanyut terbawa arus tersebut.
Dalam sidang beberapa waktu lalu, pihak tergugat (PT.Semen Padang), Tiga orang kuasa hukumnya dari Pengadilan Tinggi Sumbar masing- masing Zakiah Mestika, SH – Rahma Novianti, SH dan Zulrahimah, SH, menampilkan dua orang saksi, masing- masing Abdul Hanif dan Yanis Wan. Dalam kesaksian mereka satu persatu didepan majelis Hakim, mereka terlihat gugup, dan menjawab pertanyaan majelis Hakim bertele- tele, karena kelihatannya mereka tidak menguasai obyek perkara peristiwa yang terjadi sebenarnya.
Contohnya, Yanis Wan mantan lurah Lambung Bukit, dibawah sumpah menerangkan kalau banjir kanal terjadi akibat letusan bukit dan ini ia dengar sendiri, tapi saksi tidak mengetahui kejadian yang sebenarnya, karena saksi tidak melihatnya, hanya mendengar saja dari orang- orang kalau terjadi tanah longsor akibat banjir bandang. Ketika majelis Hakim menanya berapa orang yang menjadi korban meninggal dunia akibat kejadian tersebut, saksi mengtakan ada 5.(Lima) orang, padahal yang meregang nyawa hanya 4. (Empat) orang, dan saksi ada mendengar perjanjian antara masyarakat dengan pihak PT. Semen Padang, disini jelas saksi tidak menguasai peristiwa yang sebenarnya.
Saksi selanjutnya Abdul Hanif, juga mencoba untuk menyembunyikan identitas dirinya, ketika majelis Hakim menanya kepadanya tentang pekerjaan dan dimana ia bekerja. Saksi mengatakan ia bekerja diperusahaan swasta, namun saksi tidak mau menjelaskan nama perusahaan swasta dan bergerak dibidang apa tempat ia bekerja, Namun ketika kuasa hukum pihak korban (Penggugat) mohon izin kepada majelis Hakim untuk menanyakan kembali mengenai pekerjaan saksi yang sebenarnya, maka saksi baru mengakui kalau saksi bekerja di PT. Pasoka anak perusahaan PT. Semen Padang, yang bertugas sebgai peenjaga pintu kanal PLTA Kuranji.
Kuasa hukum ihak korban Nieke Hanora, SH menolak dan keberatan kalau saksi tersebut ditampilkan. Namun kuasa hokum dari PT. Semen Padang tetap ngotot agar majelis Hakim mencatat dalamberita acaranya. Menurut Nieke, sesuai dengan aturan hukum Pasal.172 (2) RBG /145 (2) HM, karena hubungan pekerjaan, tidak dapat dijadikan saksi dan batal demi hukum.
Setelah berbohong mengenai identitas dirinya, saksi juga tidak menguasai obyek perkara yang sebenarnya menjadi obyek perkara, jawabannya banyak yang tidak benar dan betele dan saksi banyak tidak mengetahui atau menguasai, atas kejadian peristiwa tersebut, padahal saksi tau persis kejadian itu berasal dari mana, karena sepeda motornya juga ikut terbenam lumpur akibat kejadian tersebut.
Keterangan dua orang saksi tersebut, menurut warga yang mengikuti jalannya sidang dari luar ruang sidang pengadilan, sempat mencibir kedua orang yang telah bersaksi tersebut, dan menuding dasar waang pangicuah gadang (Pembohong besar). Sabara gadang ang diagiah pitih sama Semen Padang, (Seberapa besar kau dikasi uang sama Semen Padang) kata mereka.tanggal.
Dalam sidang lanjutan, Kuasa Hukum PT. Semen Padang akan menampilkan beberapa orang saksi lainnya, namun sidang diundur kembali, karena para saksi yang akan ditampilkan kuasa hukumnya tidak ada yang hadir satupun, dan sidang lanjutan akan digelar kembali. (Zainal Abidin.HS)

